Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Desa Sungai Ana memberikan layanan langsung melalui desa layanan informasi publik di Kantor Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang beralamat di Gang Utama Jalan Baning Hulu.
Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui Email :sungaiana2@gmail.com dan Website Desa sungaiana.sintang.go.id
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
BIAYA TARIF
PPID Desa Sungai Ana menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia yaitu sungaiana.sintang.go.id.
KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :
PENUTUP
Sebagai Badan Publik, Desa Sungai Ana senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik PPID Desa Sungai Ana ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Desa Sungai Ana dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.
Terakhir diperbaharui 09 Aug 2023
Copyright © 2022. All Rights Reserved.