Alur Pel Permohonan

Home

PPID

Alur Pel Permohonan

Alur Pelayanan Permohonan Informasi

SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Desa Sungai Ana memberikan layanan langsung melalui desa layanan informasi publik di Kantor Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang beralamat di Gang Utama Jalan Baning Hulu.

Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui Email :sungaiana2@gmail.com dan Website Desa sungaiana.sintang.go.id

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi;
  3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun nomor telepon whatsapp.

 

BIAYA TARIF

PPID Desa Sungai Ana menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia yaitu sungaiana.sintang.go.id.

 

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara     tertulis       kepada      atasan      Pejabat      Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

 

PENUTUP

Sebagai Badan Publik, Desa Sungai Ana senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik PPID Desa Sungai Ana ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Desa Sungai Ana dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.

Detail

Terakhir diperbaharui 09 Aug 2023

Copyright © 2022. All Rights Reserved.