No. | Ringkasan Informasi | Keterangan |
---|---|---|
1 | Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum | - |
2 | Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat | - |
3 | Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara | - |
4 | Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia | - |
5 | Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional | - |
6 | Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri | - |
7 | Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri | - |
8 | Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi | - |
9 | Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan. | - |
10 | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang | - |
Copyright © 2022. All Rights Reserved.